Kondisi Pertambangan di Indonesia


Pertambangan, menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi:
  • Penyelidikan Umum (prospecting)
  • Eksplorasi: eksplorasi pendahuluan, eksplorasi rinci
  • Studi kelayakan: teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
  • Persiapan produksi (development, construction)
  • Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
  • Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
  • Pengolahan (mineral dressing)
  • Pemurnian / metalurgi ekstraksi
  • Pemasaran
  • Corporate Social Responsibility (CSR)
  • Pengakhiran Tambang (Mine Closure)

Kondisi Pertambangan Indonesia

Pelaku usaha pertambangan saat ini harus menimbang lingkungan bisnis yang lain seperti risiko politik pada level regional-lokal, ketersediaan tenaga kerja terampil, logistik, dan jasa keuangan untuk memutuskan investasi. Ini penting karena industri pertambangan yang sifatnya ekstraktif harus menghadapi dinamika yang bukan hanya skala nasional tetapi juga regional pada level provinsi dan lokal pada level kabupaten hingga desa.

Calon pelaku usaha pengolahan dan pemurnian misalnya harus menimbang akses lahan dan jaminan pasokan bahan baku yang cukup dan berkelanjutan. Dalam banyak kasus misalnya di Sulawesi deposit mineral terbagi dalam konsesi-konsesi yang relatif kecil. Untuk itu, calon pengembang smelter perlu mengkonsolidasikan beberapa izin usaha pertambangan untuk memberikan jaminan suplai, yang kadang hal ini tidak mudah dilakukan.

Dalam skala regional, isu sosial ekonomi dipastikan akan menjadi perbincangan lebih serius, sekali lagi terutama terkait distribusi kesejahteraan dan manfaat sektor ini pada semua level. Di Sulawesi Tengah misalnya yang akan mengadakan pemilihan gubernur pada 2020, isu sosial-ekonomi dipastikan akan menjadi materi, bahkan yang bisa menggerakkan pemilih untuk menentukan pilihan.

Pertama, karena industri pertambangan dan mineral merupakan sektor padat modal yang dianggap berpotensi membangkitkan kapital dalam waktu cepat sehingga akan menjadi ladang perebutan konsesi sebagai modal pertarungan politik pada kandidat. Kedua, karena kawasan-kawasan di sekitar industri pertambangan dan mineral juga merupakan sentra pemukiman, mereka yang merupakan pemilih untuk kontestasi pilgub.

Dalam kaitan ini, isu-isu kesejahteraan buruh sangat rawan menjadi bahan tawar-menawar para politisi lokal dalam memperebutkan pengaruh dan suara pemilih. Pada titik ini, pelaku usaha harus mampu mengantisipasi situasi.

Itulah keadaan kondisi pertambangan di Indonesia lewat Jasa Perawatan Trafo sudah jelas bukan industri pertambangan di Indonesia merupakan salah satu sektor yang membantu perekonomian Indonesia. Untuk melihat lebih lanjut bagaimana perkembangan pertambangan di Indonesia bisa anda lihat Jasa pompa industri tambang

Belum ada Komentar untuk "Kondisi Pertambangan di Indonesia"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel